JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Diskresi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara akan dicabut pada Minggu 10 September 2023 besok.
Diketahui sebelumnya, penghentian aktivitas angkutan batubara di jalan Nasional Provinsi Jambi dilakukan sejak 2 hingga 6 September 2023.
Akan tetapi, diskresi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara masih dilanjutkan hingga Jumat (8/9) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, deskripsi kepolisian terkait penghentian aktivitas angkutan batubara ini dicabut karena sudah ada upaya-upaya perbaikan jalan.
Selain itu, terdapat komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan.
"Dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan diskresi kepolisian, bahwasanya sudah ada upaya-upaya perbaikan jalan dan komitmen bersama untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya," terangnya, Sabtu (9/9).
Dhafi menyampaikan, bahwa diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di jalan umum terhitung tanggal 10 September 2023 dinyatakan dicabut.
